Tuesday, January 8, 2013

FOREX TRADING (SHARF) DALAM HUKUM BISNIS ISLAM



Tugas Bahasa Indonesia


FOREX TRADING (SHARF) DALAM HUKUM BISNIS ISLAM


 








OLEH:
NUR AMALIA
MUH. RIDWAN





JURUSAN SYARIAH/EI A1
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SULTAN QAIMUDDIN
KENDARI
2013



Review Jurnal AL-‘ADL

I. Sistematika Penulisan
A.    PENDAHULUAN

a.       Latar Belakang

      Karena adanya perdagangan mata uang asing atau yang dikenal dengan foreign exchange trading dalam kajian ekonomi dan bisnis Islam memang bukan sesuatu yang baru meski tidak adanya ketentuan khusus yang secara langsung dibahas al-Qur’an dan Hadis. Perdagangan model ini, memberikan peluang bagi para pialang untuk berlaku tidak jujur atau melakukan monopoli. Bahkan tidak menutup kemungkinan menimbulkan tindak kejahatan yang bisa saja terjadi dalam bisnis ini. Hal ini merupakan tantangan besar dalam bisnis Islam.

b.      Rumusan Masalah

ü  Apa dasar hukum perdagangan mata uang asing (Foreign Exchange Trading)?
ü   Apa alasan dikeluarkannya fatwa mengenai Foreign Exchange Trading?
ü  Apa prinsip dasar dan syarat Foreign Exchange Trading?
ü  Apa prinsip-prinsip Foreign Exchange Trading?
ü  Apa macam-macam transaksi pertukaran mata uang asing?
ü  Bagaimana perdagangan valuta asing dimata para ulama?
ü  Siapa para pihak yang terlibat dalam perdagangan mata uang asing?
ü  Bagaimana masa depan perdagangan mata uang asing?

c.       Tujuan

ü  Untuk mengetahui dasar hukum perdagangan mata uang asing (Foreign Exchange Trading).
ü   Untuk mengetahui alasan dikeluarkannya fatwa mengenai Foreign Exchange Trading.
ü  Untuk mengetahui prinsip dasar dan syarat Foreign Exchange Trading.
ü  Untuk mengetahui prinsip-prinsip Foreign Exchange Trading.
ü  Untuk mengetahui macam-macam transaksi pertukaran mata uang asing.
ü  Untuk mengetahui perdagangan valuta asing dimata para ulama.
ü  Untuk mengetahui para pihak yang terlibat dalam perdagangan mata uang asing.
ü  Untuk mengetahui masa depan perdagangan mata uang asing.

d.      Manfaat Penulisan

Adanya artikel ini, mencoba memberikan tambahan wawasan mengenai ketentuan praktek perdagangan valuta asing yang sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam al-Qur’an dan Hadis itu sendiri. 


B.     PEMBAHASAN

A. Dasar Hukum Perdagangan Mata Uang Asing (Foreigh Exchange Trading)

            Perdagangan mata uang asing memang tidak dijelaskan dasar hukumnya secara khusus dalam al-Qur’an, namun ada ayat yang membahas tentang perdagangan secara umum yang bisa dijadikan dasar hokum perdagangan mata uang,seperti dalam ayat yang menunjukkan bahwa segala perdagangan itu dibolehkan selama tidak mengandung riba.
            Pada hadis lain juga dijelaskan bahwa, penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya. Riba: ada dua macam: nasiah dan fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian seperti emas dengan emas dll.
            Dari dalil-dali di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak ada penjelasan secara khusus mengenai perdagangan forex. Akan tetapi al-Qur’an membolehkan selam money exchanging tersebut tidak mengandung riba.

B. Alasan Dikeluarkannya Fatwa Mengenai Foreign Exchange Trading

            Perdagangan mata uang asing yang sudah dilakukan tersebut, dilakukan dengan berbagai cara, baik itu dengan cara yang dibolehkan maupun yang tidak dibolehkan oleh hukum Islam. DSN menemukan beberapa kesalahan dan bentuk-bentuk transaksi pertukaran mata uang asing yang tidak dibolehkan dalam hukum Islam. Oleh karena itu, DSN mengeluarka fatwa khusus mengenai foreigh exchange trading untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai pertukaran mata uang asing yang dibolehkan oleh hukum Islam.
            Dalam fatwa DSN nomor 28/DSN-MUI/III/2002 dijelaskan bahwa pertukaran mata uang asing itu boleh dilakukan dengan ketentuan syarat-syarat seperti berikut ini:

1.   Fatwa Dewan Syariah Nasional no: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang perdagangan mata uang (Al-Sharf).
2.   PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Know Your Customer Principles dan peraturan-peraturan perubahan terkait.
3.   PBI NO. 7/6/PBIO/2005 mengenai Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah dan Peraturan-peraturan terkait;
4.   PBI No. 9/19/PBI/2007 mengenai Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpinan Dana dan Penyaluran Dana serta pelayanan Jasa Bank Syariah.

C. Prinsip Dasar dan Syarat foreign Exchange Trading

            Pada dasarnya perdagangan forex atau al-Sarf harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:

·         Penjual (ba’i)
·         Pembeli (mushtari)
·         Mata uang yang diperjual belikan (sharf)
·         Nilai atau harga mata uang (si’r sharf)
·         Ijab Qabul (shigah)

Selain tiu ada beberapa istilah seperti nuqud,warid,ain,fulus dan uang yang menjadi objek transaksi valuta asing. Nuqud adalah uang dan Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas. Dirham berasal dari perak sementara warid berasal dari dirham perak. ‘Ain berasal dari dinar emas, sedangkan fulus merupkan tukar tambahan yang dipergunakan untuk membeli barang-barang yang murah.
Pada kesimpulannya uang dianggap sebagai komoditi ntambahan. Islam memperbolehkan uang untuk dijadikan komoditi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,distribusi, dan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya spekulasi.
Dalam transaksi valuta asing ini, para ahli hokum Islam memiliki persamaan persyaratan akan tetapi memiliki perbedaan batasan-batasan. Persyaratan valuta asing yang di perbolehkan adalah:

·         One the spot transaction
Pertukaran uang kertas, baik yang sama jenisnya atau yang berbeda jenis, masyarakat adanya transfer atau serah terima dari kedua belah pihak pada saat itu juga atau dalam arti kata penyerahan dan penerimaan barang diperjual belikan terjadi sebelum kedua belah pihak meninggalkan tempat transaksi.
·         The same value for the single currency
Pada transaksi mata uang yang sama jenisnya, maka nilainya tidak boleh berbeda.sementara al-tafadzul hanya diperbolehkan untuk multi currency transaction.
·         Tidak ada hiyar al Shart
Menurut jumhur ulama perdagangan pertukaran mata uang tidak sah atau sah ketika salah satu dari pihak dalam transaksi mensyaratkan adanya hiyar al Shart.


·         Cash
Tidak ada kesepakatan yang ditangguhkan dalam perdagangan mata uang karena pertukaran harus sudah terjadi secara sempurna pada saat itu juga sebelum para pihak berpisah satu sama lain.

D. Prinsip-prinsip Foreign Exchange Trading

            Dalam ekonomi Islam setiap transaksi harus bebas dari riba, maisi, dan garar. Pertukaran mata uang asing harus mengikuti persyaratan-persyaratan berikut:

·         Tidak boleh ada spekilasi
Para pakar hkum Islam sepakat bahwa transaksi harus bebas dari riba, maisir, dan garar. Ini berkaitan erat dengan gambling atau judi.
·         Perlu transakasi aman
Prinsip dalam transaksi valas adalah tidak ada pihak dirugikan karena jual beli dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
·         Tunai dan seketika itu juga
Pada saat transaksi berlangsung maka perdagangan itu harus dilakukan secara tunai dan seketika. Pertukaran terjadi sebelum masing-masing pihak terpisah.

E. Macam-macam Transaksi Pertukaran Mata Uang Asing
Pertukaran mata uang asing adalah suatu bentuk transaksi yang bukan sesungguhnya. Ada empat macam transaksi, yaitu spot ,forward,swap dan option yang umum yang digunakan dalam mata uang asing.

F. Perdagangan Valuta Asing di Mata Para Ulama
            Menurut pendapat Asumsi, jumhur ulama sepakat bahwa pedagangan mata uang asing diperbolehkan dalam Islam. Namun mereka mensyaratkan bahwa tidak ada penundaan dan semacamnya. Imam Hanafi, Syafi’I dan Hambali membatasi transaksi dengan tunai dan langsung pada satu majelis dengan belum terjadinya al-iftiraq (yaitu ketika salah satu pihak yang lain dari tempat transaksi).

G. Para Pihak yang Terlibat dalam Perdagangan Mata Uang Asing
            Pihak-pihak yang ada dalam transaksi jual beli mata uang asing baik dari semua pasar obral dan pasar retail adalah:

·         Dealer mata uang asing adalah bank non bank. Bank-bank dealer maupun yang non benk mengoprasikan bankdan bank, costumer dan costumer.
·         Perusahaan dan perorangan menggunakan pasar mata uang asing untuk memfasilitasi transfer infestasiatau komersil.
·         Speculator dan arbitrary. Mereka melakukan transaksi di pasar perdagangan sebuah bentuk spekulasi. Kegiatan arbitrage adalah kegiatan yang mudah dan cepat untuk meneransfer melalui telegraphic antara satu pasar internasional dengan pasar yang lain.
·         Central Bank. Bank sentral menggunakan pasar uang untuk mendapatkan pendapatan aman dan mempengaruhi harga dalam perdagangan mata uang asing.

H. Masa Depan Perdagangan Mata Uang Asing
     
            Memanfaatkan perdagangan mata uang asing sebagai media pertukaran atau pembayaran Internasional, terkadang bisa mengakibatkan resiko yang tinggi meskipun sebagai speculator individu atau kelompok bank-bank, pedagang-pedagang, investor-investor dan lainya sudah seharusnya memikirkan masa depan pasar mata uang asing dan berusaha meminimalisir resiko.


C.     PENUTUP
Bentuk transaksi perdagangan mata uang di pasar global adalah wujud bisnis yang tak mungkin terelakan terlebih saat ini fungsi bisnis ini memegang peranan yang cukup signifikan demi mengambangkan ekonomi Negara dan fungsi forex sendiri sebagai media alat tukar dan pembayaran baik privat maupun public. Selain itu, perkembangan praktek perdagangan yang semakin pesat dan banyak menyedot investasi, sehingga tantangan di masa depan semakin besar pula dalam mewujudkan transaksi yang lebih Islami.














II. Kesalahan Penulisan

Ø  Pada hal 55 paragraf ke 2 tidak mencantumkan surah yang dijelaskan.
Ø  Pada hal 55 di pokok pembahasan B bari pertama, pada kalimat “tersebut dilakukan” di antaranya diberikan tanda baca koma (,).
Ø  Pada hal 56 pada paragraph 2 kalimat pertama pada kata “dibolehkan” kurang huruf.
Ø  Pada hal 56 pada paragraph 3 baris pertama para kalimat “seperti yang akan dijelaskan”, terdapat kerancuan atau tidak efektif.
Ø  Pada hal 58 paragraf pertama kalimat pertama pada kalimat “diperjual belikan”, seharusnya dipisah.
Ø  Pada hal 58 pada paragraph 4 pada kalimat “karena pertukaran” seharusnya dipisah seperti contoh.
Ø  Pada hal 59 paragraf pertama pada kata “lainnya” seharusnya imbuhan nya dibuang, sebab menjadikan kalimat sesudahnya tidak efektif.
Ø  Pada hal 59 pada paragraph 2 pada kalimat “dan bisa” itu juga di pisah seperti contoh.
Ø  Pada hal 59 pada paragraph 4 pada kata “langsung” seharusnya diberi imbuhan “ber”.
Ø  Pada hal 60 paragraf 2 pada kata “di mana” seharusnya disambung.
Ø  Pada hal 60 pada paragraph 2 pada kalimat “sebagaimana dijelaskan berikut” kalimat tersebut tidak efektif.
Ø  Penulisan pokok pembahasan tidak konsisten.
Ø  Pada hal 62 pada bagian H kata “dan” setelah “bank-bank” diganti menjadi koma (‘).
    



 


1 comment:

  1. Selamat Siang,
    saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
    Terima Kasih dan salam sukses untuk anda

    ReplyDelete