Tugas Bahasa Indonesia
FOREX TRADING (SHARF) DALAM HUKUM BISNIS ISLAM
OLEH:
NUR
AMALIA
MUH.
RIDWAN
JURUSAN
SYARIAH/EI A1
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SULTAN
QAIMUDDIN
KENDARI
2013
Review Jurnal AL-‘ADL
I. Sistematika Penulisan
A.
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Karena
adanya perdagangan mata uang asing atau yang dikenal dengan foreign exchange trading dalam kajian
ekonomi dan bisnis Islam memang bukan sesuatu yang baru meski tidak adanya
ketentuan khusus yang secara langsung dibahas al-Qur’an dan Hadis. Perdagangan
model ini, memberikan peluang bagi para pialang untuk berlaku tidak jujur atau
melakukan monopoli. Bahkan tidak menutup kemungkinan menimbulkan tindak
kejahatan yang bisa saja terjadi dalam bisnis ini. Hal ini merupakan tantangan
besar dalam bisnis Islam.
b. Rumusan
Masalah
ü
Apa dasar hukum perdagangan mata uang asing (Foreign Exchange Trading)?
ü
Apa
alasan dikeluarkannya fatwa mengenai Foreign Exchange Trading?
ü
Apa prinsip dasar dan syarat Foreign Exchange
Trading?
ü
Apa prinsip-prinsip Foreign Exchange Trading?
ü
Apa macam-macam transaksi pertukaran mata uang
asing?
ü
Bagaimana perdagangan valuta asing dimata para
ulama?
ü
Siapa para pihak yang terlibat dalam perdagangan
mata uang asing?
ü
Bagaimana masa depan perdagangan mata uang
asing?
c. Tujuan
ü
Untuk mengetahui dasar hukum perdagangan mata
uang asing (Foreign Exchange Trading).
ü
Untuk
mengetahui alasan dikeluarkannya fatwa mengenai Foreign Exchange Trading.
ü
Untuk mengetahui prinsip dasar dan syarat Foreign
Exchange Trading.
ü
Untuk mengetahui prinsip-prinsip Foreign
Exchange Trading.
ü
Untuk mengetahui macam-macam transaksi
pertukaran mata uang asing.
ü
Untuk mengetahui perdagangan valuta asing dimata
para ulama.
ü
Untuk mengetahui para pihak yang terlibat dalam
perdagangan mata uang asing.
ü
Untuk mengetahui masa depan perdagangan mata
uang asing.
d. Manfaat
Penulisan
Adanya artikel ini, mencoba
memberikan tambahan wawasan mengenai ketentuan praktek perdagangan valuta asing
yang sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam al-Qur’an dan Hadis itu
sendiri.
B.
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Perdagangan Mata Uang Asing
(Foreigh Exchange Trading)
Perdagangan
mata uang asing memang tidak dijelaskan dasar hukumnya secara khusus dalam
al-Qur’an, namun ada ayat yang membahas tentang perdagangan secara umum yang
bisa dijadikan dasar hokum perdagangan mata uang,seperti dalam ayat yang
menunjukkan bahwa segala perdagangan itu dibolehkan selama tidak mengandung
riba.
Pada hadis lain juga dijelaskan
bahwa, penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya. Riba: ada dua macam:
nasiah dan fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis,
tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan
demikian seperti emas dengan emas dll.
Dari dalil-dali di atas bisa ditarik
kesimpulan bahwa tidak ada penjelasan secara khusus mengenai perdagangan forex.
Akan tetapi al-Qur’an membolehkan selam money
exchanging tersebut tidak mengandung riba.
B. Alasan Dikeluarkannya Fatwa Mengenai
Foreign Exchange Trading
Perdagangan
mata uang asing yang sudah dilakukan tersebut, dilakukan dengan berbagai cara, baik
itu dengan cara yang dibolehkan maupun yang tidak dibolehkan oleh hukum Islam.
DSN menemukan beberapa kesalahan dan bentuk-bentuk transaksi pertukaran mata
uang asing yang tidak dibolehkan dalam hukum Islam. Oleh karena itu, DSN
mengeluarka fatwa khusus mengenai foreigh exchange trading untuk memberikan
kepastian hukum dan kejelasan mengenai pertukaran mata uang asing yang
dibolehkan oleh hukum Islam.
Dalam fatwa DSN nomor
28/DSN-MUI/III/2002 dijelaskan bahwa pertukaran mata uang asing itu boleh
dilakukan dengan ketentuan syarat-syarat seperti berikut ini:
1. Fatwa
Dewan Syariah Nasional no: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang perdagangan mata uang
(Al-Sharf).
2. PBI
No. 3/10/PBI/2001 tentang Know Your
Customer Principles dan peraturan-peraturan perubahan terkait.
3. PBI
NO. 7/6/PBIO/2005 mengenai Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan
Data Pribadi Nasabah dan Peraturan-peraturan terkait;
4. PBI
No. 9/19/PBI/2007 mengenai Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan
Penghimpinan Dana dan Penyaluran Dana serta pelayanan Jasa Bank Syariah.
C. Prinsip Dasar dan Syarat foreign
Exchange Trading
Pada dasarnya perdagangan forex atau al-Sarf harus memenuhi hal-hal sebagai
berikut:
·
Penjual (ba’i)
·
Pembeli (mushtari)
·
Mata uang yang diperjual belikan (sharf)
·
Nilai atau harga mata uang (si’r sharf)
·
Ijab Qabul (shigah)
Selain tiu ada beberapa istilah
seperti nuqud,warid,ain,fulus dan
uang yang menjadi objek transaksi valuta asing. Nuqud adalah uang dan Dinar adalah mata uang yang terbuat dari
emas. Dirham berasal dari perak sementara warid
berasal dari dirham perak. ‘Ain berasal dari dinar emas, sedangkan fulus merupkan tukar tambahan yang
dipergunakan untuk membeli barang-barang yang murah.
Pada kesimpulannya uang dianggap
sebagai komoditi ntambahan. Islam memperbolehkan uang untuk dijadikan komoditi
untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,distribusi, dan untuk memperkecil
kemungkinan terjadinya spekulasi.
Dalam transaksi valuta asing ini,
para ahli hokum Islam memiliki persamaan persyaratan akan tetapi memiliki
perbedaan batasan-batasan. Persyaratan valuta asing yang di perbolehkan adalah:
·
One the
spot transaction
Pertukaran uang kertas, baik yang
sama jenisnya atau yang berbeda jenis, masyarakat adanya transfer atau serah
terima dari kedua belah pihak pada saat itu juga atau dalam arti kata penyerahan
dan penerimaan barang diperjual belikan terjadi sebelum kedua belah pihak
meninggalkan tempat transaksi.
·
The same
value for the single currency
Pada transaksi mata uang yang sama
jenisnya, maka nilainya tidak boleh berbeda.sementara al-tafadzul hanya diperbolehkan untuk multi currency transaction.
·
Tidak ada hiyar
al Shart
Menurut jumhur ulama perdagangan
pertukaran mata uang tidak sah atau sah ketika salah satu dari pihak dalam
transaksi mensyaratkan adanya hiyar al
Shart.
·
Cash
Tidak ada kesepakatan yang
ditangguhkan dalam perdagangan mata uang karena pertukaran harus sudah terjadi
secara sempurna pada saat itu juga sebelum para pihak berpisah satu sama lain.
D. Prinsip-prinsip Foreign Exchange Trading
Dalam ekonomi
Islam setiap transaksi harus bebas dari riba, maisi, dan garar. Pertukaran
mata uang asing harus mengikuti persyaratan-persyaratan berikut:
·
Tidak boleh ada spekilasi
Para pakar hkum Islam sepakat bahwa
transaksi harus bebas dari riba, maisir, dan
garar. Ini berkaitan erat dengan
gambling atau judi.
·
Perlu transakasi aman
Prinsip dalam transaksi valas
adalah tidak ada pihak dirugikan karena jual beli dilakukan untuk mendapatkan
keuntungan.
·
Tunai dan seketika itu juga
Pada saat transaksi berlangsung
maka perdagangan itu harus dilakukan secara tunai dan seketika. Pertukaran
terjadi sebelum masing-masing pihak terpisah.
E.
Macam-macam Transaksi Pertukaran Mata Uang Asing
Pertukaran mata uang asing adalah suatu bentuk transaksi yang bukan
sesungguhnya. Ada empat macam transaksi, yaitu spot ,forward,swap dan option
yang umum yang digunakan dalam mata uang asing.
F. Perdagangan Valuta Asing di
Mata Para Ulama
Menurut pendapat Asumsi, jumhur ulama sepakat bahwa
pedagangan mata uang asing diperbolehkan dalam Islam. Namun mereka mensyaratkan
bahwa tidak ada penundaan dan semacamnya. Imam Hanafi, Syafi’I dan Hambali
membatasi transaksi dengan tunai dan langsung pada satu majelis dengan belum
terjadinya al-iftiraq (yaitu ketika salah satu pihak yang lain dari tempat
transaksi).
G. Para Pihak yang Terlibat
dalam Perdagangan Mata Uang Asing
Pihak-pihak yang ada dalam transaksi jual beli mata
uang asing baik dari semua pasar obral dan pasar retail adalah:
·
Dealer mata uang asing adalah bank non bank.
Bank-bank dealer maupun yang non benk mengoprasikan bankdan bank, costumer dan
costumer.
·
Perusahaan dan perorangan menggunakan pasar mata
uang asing untuk memfasilitasi transfer infestasiatau komersil.
·
Speculator
dan arbitrary. Mereka melakukan
transaksi di pasar perdagangan sebuah bentuk spekulasi. Kegiatan arbitrage adalah kegiatan yang mudah dan
cepat untuk meneransfer melalui telegraphic
antara satu pasar internasional dengan pasar yang lain.
·
Central Bank. Bank sentral menggunakan pasar
uang untuk mendapatkan pendapatan aman dan mempengaruhi harga dalam perdagangan
mata uang asing.
H. Masa Depan Perdagangan Mata Uang Asing
Memanfaatkan
perdagangan mata uang asing sebagai media pertukaran atau pembayaran
Internasional, terkadang bisa mengakibatkan resiko yang tinggi meskipun sebagai
speculator individu atau kelompok bank-bank,
pedagang-pedagang, investor-investor dan lainya sudah seharusnya memikirkan
masa depan pasar mata uang asing dan berusaha meminimalisir resiko.
C.
PENUTUP
Bentuk transaksi perdagangan mata
uang di pasar global adalah wujud bisnis yang tak mungkin terelakan terlebih
saat ini fungsi bisnis ini memegang peranan yang cukup signifikan demi
mengambangkan ekonomi Negara dan fungsi forex sendiri sebagai media alat tukar
dan pembayaran baik privat maupun public. Selain itu, perkembangan praktek
perdagangan yang semakin pesat dan banyak menyedot investasi, sehingga
tantangan di masa depan semakin besar pula dalam mewujudkan transaksi yang
lebih Islami.
II. Kesalahan Penulisan
Ø
Pada hal 55 paragraf ke 2 tidak mencantumkan
surah yang dijelaskan.
Ø
Pada hal 55 di pokok pembahasan B bari pertama,
pada kalimat “tersebut dilakukan” di antaranya diberikan tanda baca koma (,).
Ø
Pada hal 56 pada paragraph 2 kalimat pertama
pada kata “dibolehkan” kurang huruf.
Ø
Pada hal 56 pada paragraph 3 baris pertama para
kalimat “seperti yang akan dijelaskan”, terdapat kerancuan atau tidak efektif.
Ø
Pada hal 58 paragraf pertama kalimat pertama
pada kalimat “diperjual belikan”, seharusnya dipisah.
Ø
Pada hal 58 pada paragraph 4 pada kalimat
“karena pertukaran” seharusnya dipisah seperti contoh.
Ø
Pada hal 59 paragraf pertama pada kata “lainnya”
seharusnya imbuhan nya dibuang, sebab menjadikan kalimat sesudahnya tidak
efektif.
Ø
Pada hal 59 pada paragraph 2 pada kalimat “dan
bisa” itu juga di pisah seperti contoh.
Ø
Pada hal 59 pada paragraph 4 pada kata
“langsung” seharusnya diberi imbuhan “ber”.
Ø
Pada hal 60 paragraf 2 pada kata “di mana”
seharusnya disambung.
Ø
Pada hal 60 pada paragraph 2 pada kalimat
“sebagaimana dijelaskan berikut” kalimat tersebut tidak efektif.
Ø
Penulisan pokok pembahasan tidak konsisten.
Ø
Pada hal 62 pada bagian H kata “dan” setelah
“bank-bank” diganti menjadi koma (‘).
Selamat Siang,
ReplyDeletesaya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda